Senin, 03 Desember 2018

Metode Penentuan CKP

Oleh: Winarto, S.Pd.M.Pd.
Perusahaan yang menggunakan metode penghapusan piutang secra tidak langsung (indirect method) berarti perusahaan harus membuka rekening “Cadangan Kerugian Piutang (CKP)”. Rekening ini merupakan rekening yang menunjukkan besarnya taksiran piutang yang tidak dapat ditagih pada periode berjalan. Terdapat dua pendekatan yang biasa digunakan oleh perusahaan, yakni :
1.    Pendekatan rugi laba (atas dasar penjualan)
Menurut pendekatan  ini,  kerugian piutang dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari penjualan. Hal ini dilatar belakangi oleh  timbulnya piutang yang disebabkan transaksi penjualan kredit sehingga sebaiknya kerugian piutang dihitung berdasarkan pada penjualan kredit. Tetapi dalam prakteknya dapat pula dihitung dari jumlah penjualan bersih.
2.    Pendekatan neraca (atas dasar saldo Piutang)
Menurut pendekatan  ini , besarnya  kerugian piutang dihitung berdasarkan saldo piutang yang ada. Terhadap CKP yang ada hasil perhitungan tersebut diperlakukan sebagai berikut :
a.   Dinaikkan sampai / dijadikan persentase tertentu  dari saldo piutang.
b.   Ditambah dengan persentase tertentu dari saldo piutang.
c. Dinaikkan sampai / dijadikan jumlah tertentu  yang dihitung berdasarkan analisis umur piutang.
Contoh soal :
Berikut ini sebagian Rekening buku besar yang ada pada PD Daff’s Collection pada tanggal 31 Desember 2017 :
·         Piutang Dagang                                  Rp    3.800.000,-
·         Cadangan Kerugian Piutang ( K )                    70.000,-
·         Penjualan ( 75 % kredit )                           12.000.000,-
·         Retur Penjualan                                             400.000,-
·         Potongan Penjualan                                       200.000,-
Dari data tersebut di atas diminta :
Membuat jurnal penyesuaian per 31 Desember 2017 untuk mencatat  taksiran kerugian piutang tak tertagih, apabila perusahaan menetapkan kebijakan piutang tak tertagih sebagai berikut :

  1. Besarnya kerugian piutang tak tertagih ditentukan :
  1. Cadangan Kerugian piutang ditentukan
a.    2,5 % dari penjualan
b.    2,5 % dari penjualan bersih
c.    2,5 % dari penjualan kredit
a.    Dinaikan sampai 5 % dari saldo piutang
b.    Ditambah 5 % dari saldo piutang
c.    Dinaikkan sampai jumlah yang dihitung berdasarkan analisis umur piutang seperti berikut :
KELOMPOK UMUR
JUMLAH
% KERUGIAN
TAKSIRAN KERUGIAN
1 –   30 hari
Rp 2.500.000
1 %
Rp   25.000
31 –   90 hari
600.000
3 %
18.000
91 – 180 hari
350.000
10 %
35.000
181 – 365 hari
200.000
25 %
50.000
Diatas 1 tahun
150.000
50 %
75.000
JUMLAH
Rp   3.800.000,-

Rp  203.000

Pembahasan :
1.    Jurnal yang diperlukan adalah :
a.    CKP ditentukan 2,5% dari penjualan
TGL
KETERANGAN
Ref.
DEBET
KREDIT
2017




Des
31
Beban Kerugian piutang

Rp  300.000
-


          Cadangan Kerugian Piutang

-
Rp  300.000
  Keterangan :  (  2,5 %  x  Rp 12.000.000,-  =  Rp 300.000,- )

b. CKP ditentukan 2,5% dari penjualan bersih
TGL
KETERANGAN
Ref.
DEBET
KREDIT
2017




Des
31
Beban Kerugian piutang

Rp  285.000
-


          Cadangan Kerugian Piutang

-
Rp  285.000
 Keterangan : 2,5 %  x ( Rp 12.000.000,- - Rp 600.000,- )

c. CKP ditentukan 2,5% dari penjualan Kredit
TGL
KETERANGAN
Ref.
DEBET
KREDIT
2017




Des
31
Beban Kerugian piutang

Rp  225.000
-


          Cadangan Kerugian Piutang

-
Rp  225.000
 Keterangan : ( 2,5 % x 75 % x Rp 12.000.000,- )

2.    Jurnal yang diperlukan adalah :
a. CKP dinaikkan sampai 5% dari saldo piutang
TGL
KETERANGAN
Ref.
DEBET
KREDIT
2017




Des
31
Beban Kerugian piutang

Rp  120.000
-


          Cadangan Kerugian Piutang

-
Rp  120.000
  Keterangan :   ( 5 % x Rp 3.800.000 ) – Rp 70.000,-

b. CKP  ditambah 5% dari saldo piutang
TGL
KETERANGAN
Ref.
DEBET
KREDIT
2017




Des
31
Beban Kerugian piutang

Rp  190.000
-


          Cadangan Kerugian Piutang

-
Rp  190.000
 Keterangan :  ( 5 % x Rp 3.800.000,- )

c. CKP dinaikkan sampai jumlah yang dihitung dari analisis umur piutang.
TGL
KETERANGAN
Ref.
DEBET
KREDIT
2017




Des
31
Beban Kerugian piutang

Rp  133.000
-


          Cadangan Kerugian Piutang

-
Rp  133.000
 Keterangan : ( Rp 203.000,- - Rp 70.000,-)
Catatan :
  1. ApabilaCadangan Kerugian Piutang (CKP) DITETAPKAN menjadi jumlah tertentu , maka dalam membuat penyesuaian harus memperhatikan SALDO rekening CKP yang sudah ada.Jika Saldo Cadangan Kerugian Piutang menunjukkan saldo kredit, maka dalam membuat jurnal penyesuaian saldo tersebut harus dikurangkan dari jumlah yang diperhitungkan.Jika Saldo Cadangan Kerugian Piutang menunjukkan saldo debet, maka dalam membuat jurnal penyesuaian saldo tersebut harus ditambahkan dengan saldo yang diperhitungkan
  2. Sebaliknya Apabila cadangan kerugian piutang ditambah dengan prosentase tertentu dari saldo piutang, maka dalam membuat jurnal penyesuaian tidak perlu memperhatikan saldo cadangan kerugian piutang.

Contoh soal 1 :
Dalam Neraca Saldo CV Binangun Jaya, pada tanggal 31 Desember 2017  terdapat antara lain data rekening perusahaan sebagai berikut : Piutang Dagang  Rp 28.400.000,- dan Cadangan Kerugian Piutang Rp 1.130.000,-.(bersaldo kredit). Dari data tersebut ditas diminta jurnal penyesuaian dan buku besar Cadangan Kerugian piutang jika :
1.    Cadangan kerugian piutang dinaikkan menjadi 5 % dari saldo piutang.
2.    Cadangan Kerugian piutang ditambah 2% dari saldo piutang.

Pembahasan :
  1. CKP Dinaikkan menjadi 5% dari saldo piutang : 
Perhitungan :    (  5 % x Rp 28.400.000,-  ) -  Rp 1.130.000,-      = Rp 290.000,-
        Jurnal Penyesuaian
TGL
KETERANGAN
Ref.
DEBET
KREDIT
2017




Des
31
Beban Kerugian piutang

Rp  290.000
-


          Cadangan Kerugian Piutang

-
Rp  290.000

Buku Besar :
Cadangan Kerugian Piutang :
TGL
KETERANGAN
DEBET
KREDIT
SALDO
DEBET
KREDIT
2017





Des
31
Penjumlahan
-
-
-
Rp  1.130.000

31
J. Penyesuaian
-
Rp  290.000
-
1.420.000


  1. Ditambah 2 % dari saldo piutang
Perhitungan :  2 % x Rp 28.400.000,-            =  Rp 568.000,-
Jurnal Penyesuaian
TGL
KETERANGAN
Ref.
DEBET
KREDIT
2017




Des
31
Beban Kerugian piutang

Rp  568.000
-


          Cadangan Kerugian Piutang

-
Rp  568.000

Buku Besar :
Cadangan Kerugian Piutang :
TGL
KETERANGAN
DEBET
KREDIT
SALDO
DEBET
KREDIT
2017





Des
31
Penjumlahan
-
-
-
Rp  1.130.000

31
J. Penyesuaian
-
Rp 568.000
-
1.698.000

Contoh soal 2 :
Dalam Neraca Saldo CV Binangun Jaya, pada tanggal 31 Desember 2017  terdapat antara lain data rekening perusahaan sebagai berikut : Piutang Dagang  Rp 28.400.000,- dan Cadangan Kerugian Piutang Rp 500.000,-.(bersaldo Debet)
Dari data tersebut ditas diminta jurnal penyesuaian dan buku besar Cadangan Kerugian piutang jika :
1.    Cadangan kerugian piutang dinaikkan menjadi 4 % dari saldo piutang.
2.    Cadangan Kerugian piutang ditambah 6 % dari saldo piutang.

Jawab :
a.   CKP dinaikkan menjadi 4% dari Saldo Piutang
Perhitungan = (  4 % x Rp 28.400.000,-  ) +  Rp 500.000,- = Rp 1.636.000,-
Jurnal Penyesuaian
TGL
KETERANGAN
Ref.
DEBET
KREDIT
2017




Des
31
Beban Kerugian piutang

Rp  1.636.000
-


          Cadangan Kerugian Piutang

-
Rp  1.636.000

Buku Besar :
Cadangan Kerugian Piutang :
TGL
KETERANGAN
DEBET
KREDIT
SALDO
DEBET
KREDIT
2017





Des
31
Penjumlahan
-
-
Rp 500.000


31
J. Penyesuaian
-
Rp 1.636.000
-
Rp  1.136.000

b.   Ditambah 6 % dari saldo piutang
Perhitungan = ( 6 % x Rp 28.400.000,-)           = Rp 1.704.000,-
Jurnal Penyesuaian
TGL
KETERANGAN
Ref.
DEBET
KREDIT
2017




Des
31
Beban Kerugian piutang

Rp  1.704.000
-


          Cadangan Kerugian Piutang

-
Rp  1.704.000

Buku Besar :
Cadangan Kerugian Piutang :
TGL
KETERANGAN
DEBET
KREDIT
SALDO
DEBET
KREDIT
2017





Des
31
Penjumlahan
-
-
Rp 500.000


31
J. Penyesuaian
-
Rp 1.704.000
-
Rp 1.204.000


Semoga bermanfaat..!!!!

1 komentar:

  1. Terima kasih Pak atas penjelasannya. Ada yang mau saya tanyakan. Kenapa ya kalau untuk metode neraca, kata-katanya selalu 'dinaikkan' atau 'ditambah'? Kenapa tidak 5% dari saldo piutang seperti itu? Terima kasih.

    BalasHapus