Rabu, 29 April 2020

Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak

Oleh: Winarto.
sumber gmbr:kumparan.com
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan  dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
SPT merupakan bentuk laporan pajak yang disampaikan Wajib Pajak (WP) kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi SPT
Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak  yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1.   Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain daam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak
2.     Penghasilan yang merupakan objek pajakdan /atau bukan objek pajak;
3.     harta dan kewajiban dan/atau
4.     Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan  atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Bagi pengusaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1.   Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran dan
2.   Pembayaran atau pelunasan pajak yang telak dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan disetorkan

Prosedur Penyelesaian SPT

1.   Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib pajak juga dapat mengambil surat pemberitahuan dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh  formulir Surat pemberitahuan tersebut.
2.   Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa indonesia dengan mengunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikan kekantor direktorat Jendral Pajak setempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh direktur jendral pajak
3.   Wajib pajak yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, wajib menyampaikan surat pemberitahuan dalam bahasa indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang di izinkan.
4.   Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanyai mempunyai kekuatan hukum yang sama.
5.   Bukti bukti harus dilampikan pada surat pemberitahuan, antara lain:
a.   Untuk wajib pajak yang menadakan pembukuan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan ketaran lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak
b.  Untuk SPT masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, Jumlah Pajak Keluaran, Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Jumlah Kekurangan atau Kelebihan Pajak
c.  Untuk wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan

Jenis-Jenis SPT
SPT juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Berikut ini perbedaan pokok antara SPT Tahunan dengan SPT Masa.
SPT Tahunan
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
SPT Masa
Di Indonesia terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, di mana aturan pajak tersebut diatur, 10 jenis SPT Masa tersebut adalah:
1.      PPh Pasal 21/26.
2.      PPh Pasal 22.
3.      PPh Pasal 23/26.
4.      PPh Pasal 25.
5.      PPh Pasa 4 ayat (2).
6.      PPh Pasal 15.
7.      PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
8.      PPN bagi Pemungut .
9.  PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
10.   Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Selamat belajar...!!!!!
Semoga Sukses....!!!!!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar