Real Time

Welcome to my personal website:"pojokilmu.net". Informasi Akurat Seputar Pendidikan, Pembelajaran dan Akuntansi....!!!!

Sabtu, 31 Agustus 2019

Pembelajaran Berorientasi HOTS (ranah Afektif & Psikomotor)

Kartwohl & Bloom juga menjelaskan bahwa selain kognitif, terdapat ranah afektif yang berhubungan  dengan  sikap,  nilai,  perasaan,  emosi  serta  derajat  penerimaan  atau penolakan  suatu  objek  dalam  kegiatan  pembelajaran  dan  membagi  ranah  afektif menjadi 5 kategori, yaitu seperti pada tabel di bawah.
  
PROSES AFEKTIF
DEFINISI
A1
Penerimaan
Mengambil pengetahuan yang relevan dari ingatan
A2
Menanggapi
Membangun arti dari proses pembelajaran, termasuk komunikasi lisan, tertulis, dan gambar
A3
Penilaian
Melakukan atau menggunakan prosedur di dalam situasi yang tidak biasa
A4
Mengelola
Memecah materi ke dalam bagian-bagiannya dan menentukan bagaimana bagian-bagian itu terhubungkan antarbagian dan ke struktur atau tujuan keseluruhan
A5
Karakterisasi
Membuat pertimbangan berdasarkan kriteria atau standar

Kata kerja operasional yang dapat digunakan dalam ranah afektif dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.

Pembelajaran Berorientasi HOTS (Ranah Kognisi)

Oleh: Winarto.
Keterampilan  berpikir  tingkat  tinggi  yang  dalam  bahasa  umum  dikenal  sebagai  Higher Order Thinking Skill (HOTS) dipicu oleh empat kondisi.
    1. Sebuah situasi belajar tertentu yang memerlukan strategi pembelajaran yang spesifik dan tidak dapat digunakan di situasi belajar lainnya.
    2. Kecerdasan yang tidak lagi dipandang sebagai kemampuan yang tidak dapat diubah, melainkan kesatuan pengetahuan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terdiri dari lingkungan belajar, strategi dan kesadaran dalam belajar.
 3.  Pemahaman pandangan yang telah bergeser dari unidimensi, linier, hirarki atau spiral menuju pemahaman pandangan ke multidimensi dan interaktif.
4.   Keterampilan berpikir tingkat tinggi yang lebih spesifik seperti penalaran, kemampuan analisis, pemecahan masalah, dan keterampilan berpikir kritis dan kreatif.

Menurut  beberapa  ahli,  definisi  keterampilan  berpikir  tingkat  tinggi  salah  satunya  dari Resnick  (1987)  adalah  proses  berpikir  kompleks  dalam  menguraikan  materi,  membuat kesimpulan, membangun representasi, menganalisis, dan membangun hubungan dengan melibatkan  aktivitas  mental  yang  paling  dasar.  Keterampilan  ini  juga  digunakan  untuk menggarisbawahi  berbagai  proses  tingkat  tinggi  menurut  jenjang  taksonomi  Bloom.

Jumat, 30 Agustus 2019

NPWP dan Pengukuhan PKP

Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu.  
Pengusaha   
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kamis, 29 Agustus 2019

Perhitungan PPH Pasal 21 yang TERUTANG

Oleh: Winarto, S.Pd. M.Pd.
Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang harus diingat adalah apakah wajib pajak yang berasngkutan memiliki tanggungan atau tidak. Selanjutnya besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya berubah-ubah sesuai dengan kondisi ekonomi suatu negara.  
Besarnya PTKP per tahun berdasarkan Peraturan Menkeu (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:
1.   Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.   Rp 54.000.000 tambahan utk seorang isteri yg penghasilannya digabung dgn penghasilan suami;
4. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

PPH Pasal 21

Oleh: Winarto.
PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Wajib Pajak PPH Pasal 21
Wajib pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
1.     Pegawai;
2.     Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21
3.   Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

Psikologi

Tantangan Bisnis di Era Modern

Oleh: Winarto Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang untuk menghasilkan keuntungan dengan cara menyedi...