Real Time

Welcome to my personal website:"pojokilmu.net". Informasi Akurat Seputar Pendidikan, Pembelajaran dan Akuntansi....!!!!
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Desember 2024

PPH Pegawai Tidak Tetap

Oleh: Winarto
Pegawai TIDAK TETAP adalah Pegawai yang hanya menerima penghasilan ketika mereka bekerja. Penghasilannya bisa berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil kerja, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. Karakteristik dari Pegawai Tidak Tetap ini adalah Tidak ada ikatan kerja tetap: Tidak memiliki kontrak kerja jangka panjang, Penghasilan tidak tetap, artinya Pendapatan yang diterima bervariasi tergantung pada jumlah pekerjaan yang diselesaikan.

Senin, 23 September 2024

Menghitung PPh WP Pribadi dengan TER

Oleh: Winarto
Pajak merupakan sumber penghasilan negara, tanpa kecuali Pajak Penghasilan (Income Tax). Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan hukum, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan untuk orang pribadi? Mulai tahun 2024, perhitungan PPh menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Setip bulan Wajib Pajak disudah dikenakan pemotongan PPh berdasar pada penghasilan bruto yang diterima, jumlah tanggungan wajib pajak dan rentang tarif pajak.

Kamis, 30 Mei 2024

Mengenal Pajak Natura

Oleh: Winarto
Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau karyawan maupun keluarganya dari pemberi kerja bukan dalam bentuk uang. Natura ini bisa berupa berbagai hal, seperti:
  1. Fasilitas: Rumah, mobil, dan lainnya.
  2. Konsumsi: Makanan, minuman, dan lainnya.
  3. Hiburan: Tiket wisata, voucher spa, dan lainnya.
  4. Kenikmatan lainnya: Keanggotaan klub, asuransi kesehatan, dan lainnya.
Pajak natura merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh No. 7/2021.

Selasa, 16 Januari 2024

Tarif PPH Terbaru Thn 2024

Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) di tahun 2024. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak  resmi menggunakan tarif baru, yakni tarif efektif atau TER. Tarif efektif PPh 21 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

TER PPh 21 baru yang tercantum pada PP 58/2023 telah memperhatikan beberapa pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pembaruan aturan tentang tarif pemotongan PPh 21 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam teknis perhitungan serta administrasi pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak, termasuk bagi para pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan.

Jumat, 18 Agustus 2023

Tarif PPh & Contoh Perhitungan

Tarif pajak PPh 21 menjadi salah satu kewajiban wajib pajak yang memiliki pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) baik yang berada di dalam maupun luar negeri. PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan. Untuk jenis pendapatan dan pekerjaan yang dikenakan pajak PPh 21 dapat mengacu ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015. 

Sebelum membahas perubahan perhitungan tarif PPh 21, rasanya kita perlu memahami besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu.  Hal ini akan mempengaruhi perhitungan pajak dan melihat perubahan yang terjadi pada tarif pajak.  

Pajak Penghasilan

Pajak seperti halnya pajak penghasilan pada dasarnya merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan masyarakat kepada negara. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk berbagai sektor. Secara umum, pajak memiliki lima manfaat pokok, yang perlu ketahui, yaitu:

  1. Membiayai pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing (menguntungkan), seperti proyek produksi barang ekspor dan lainnya;
  2. Sumber pendanaan tidak produktif, misalnya untuk pertahanan negara dengan membeli senjata perang;
  3. Membiayai pengeluaran umum atau infrastruktur, seperti pembangunan transportasi umum yang bisa digunakan masyarakat;

Rabu, 09 Agustus 2023

Pajak Penjualan Tanah

Saat membeli atau menjual tanah, tentu ada biaya yang dikeluarkan, di antaranya pajak penjualan tanah. Pajak yang dikenakan pada saat transaksi jual-beli tanah meliputi pajak penghasilan, PPN, hingga BPHTB. Tarif dari tiap pajak menggunakan tarif sesuai peratuaran yang berlaku.

Biaya yang Timbul Saat Proses Jual Beli Tanah

Dalam transaksi jual-beli tanah, biaya yang dikeluarkan dibagi menjadi pajak dan honorarium. Jenis pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara, komponen biaya lain yang dikeluarkan penjual adalah honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak

SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan (SPT) disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan  dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.

Minggu, 02 Oktober 2022

Pajak Langsung & Pajak Tidak Langsung

Oleh: Winarto

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam  Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Minggu, 03 April 2022

SPT dan Cara Melapor

SPT pajak adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Menurut pajak.go.id, SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non-pajak. SPT Tahunan PPh wajib dilaporkan baik oleh pribadi maupun badan usaha. SPT wajib dilaporkan oleh wajib pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, Anda harus melaporkan SPT selambat-lambatnya akhir Maret setiap tahunnya.
Ini berlaku untuk wajib pajak pribadi atau pekerja. Sedangkan untuk wajib pajak berbentuk badan usaha, SPT pajak online maupun offline harus dilaporkan selambat-lambatnya empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau bulan April.

Rabu, 29 April 2020

Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak

Oleh: Winarto.
sumber gmbr:kumparan.com
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan  dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
SPT merupakan bentuk laporan pajak yang disampaikan Wajib Pajak (WP) kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi SPT
Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak  yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1.   Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain daam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak
2.     Penghasilan yang merupakan objek pajakdan /atau bukan objek pajak;
3.     harta dan kewajiban dan/atau
4.     Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan  atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Rabu, 15 April 2020

Mengenal E-Billing Pajak

sumber:aguspajak.com
e-Billing pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online yang merupakan bagian dari sistem Penerimaan Negara.
Sistem ini dikelola oleh biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system. Sementara, Kode billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Dengan menggunakan e-Billing wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak secara lebih cepat dan ebih akurat.  
Untuk membayar pajak online melalui e-Billing Pajak, Anda harus melakukan beberapa hal seperti :
1. Melakukan registrasi akun e-Billing Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak : Pertama-tama, kita diharuskan untuk membuat akun e-Billing SSE terlebih dahulu. Syarat untuk membuat akun tersebut hanyalah NPWP. Jadi pastikan kita sudah memiliki kartu NPWP sebelum membuat akun e-Billing SSE.
2. Membuat Kode ID Billing Pajak: Setelah berhasil membuat akun e-Billing SSE, langkah selanjutnya adalah membuat kode ID billing pajak. Langkah ini tidak begitu sulit, kita hanya perlu mengikuti instruksi yang tertera pada laman pembuatan kode ID billing pajak.
3.  Mencetak Kode ID Billing Pajak: Selanjutnya kita hanya tinggal mencetak kode ID billing pajak yang tadi di buat. Kemudian ikuti instruksi lebih lanjut, dan kita sudah siap untuk membayar tagihan pajak sesuai dengan nominal yang menjadi tanggung jawab kita. Mudah bukan?
4.   Membayar Pajak Online 

Rabu, 02 Oktober 2019

Menghitung PPh Pribadi yang Terutang

Oleh: Winarto.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus disetorkan kepada kas negara baik itu orang pribadi atau badan. Besarnya pajak yang terutang tentunya ditentukan oleh banyak faktor, seperti jumlah penghasilan yang diterima dalam setiap bulannya, jumlah tanggungan yang dipikulnya serta tarif pajak yang berlaku. Yang tidak kalah pentingnya adalah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku.
Terdapat tiga kategori PTKP yang berlaku pada wajib pajak orang pribadi, dan setiap wajib pajak maksimal hanya bisa menanggung sampai dengan 3 tanggungan. Ketiga kategori tersebut adalah sebagai berikut: kategori Tidak Kawin atau TK, kategori Kawin atau K dan kategori Kawin penghasilan suami istri digabung atau KI. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh kasus berikut ini:

Jumat, 27 September 2019

Formulir SPT Pajak


Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan
berikut ini FORMAT SPT :

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Jumat, 06 September 2019

Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak

Oleh : Winarto
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan  dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. SPT merupakan bentuk laporan pajak yang disampaikan Wajib Pajak (WP) kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Fungsi SPT
Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak  yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Jumat, 30 Agustus 2019

NPWP dan Pengukuhan PKP

Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu.  
Pengusaha   
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kamis, 29 Agustus 2019

Perhitungan PPH Pasal 21 yang TERUTANG

Oleh: Winarto, S.Pd. M.Pd.
Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang harus diingat adalah apakah wajib pajak yang berasngkutan memiliki tanggungan atau tidak. Selanjutnya besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya berubah-ubah sesuai dengan kondisi ekonomi suatu negara.  
Besarnya PTKP per tahun berdasarkan Peraturan Menkeu (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:
1.   Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.   Rp 54.000.000 tambahan utk seorang isteri yg penghasilannya digabung dgn penghasilan suami;
4. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

PPH Pasal 21

Oleh: Winarto.
PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Wajib Pajak PPH Pasal 21
Wajib pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
1.     Pegawai;
2.     Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21
3.   Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

Jumat, 23 Agustus 2019

Jenis dan Manfaat Pajak

Oleh: Winarto, S.Pd. M.Pd.
Jenis Pajak
Menurut Golongannya:
1.   Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, tida k boleh dilimpahkan kepada orang lain. Pajak langsung misalnya Pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2.   Pajak tidak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga atau konsumen. misalnya PPN, pajak penjualan maupun cukai dari ketiga contoh tersebut pembayaran pajak dilimpahkan kepada konsumen
Menurut Sifatnya
1.   Pajak subjektif adalah yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi wajib pajaknya. Dengan kata lain, besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan tergantung kemampuan wajib pajak. Misalnya pajak kekayaan, pajak penghasilan. Pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi WP untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan alasan-alasan yang objektif yang berhubungan dengan keadaan materialnya. misalnya PPh melihat siapa yang punya penghasilan, pajak bumi dan bangunan melihat siapa yang punya bumi dan bangunannya

Pengertian dan Fungsi Pajak

Oleh: Winarto.
Pengertian Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pengertian pajak adalah iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya, pengertian pajak adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat

Psikologi

Tantangan Bisnis di Era Modern

Oleh: Winarto Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang untuk menghasilkan keuntungan dengan cara menyedi...