Silabus
adalah rencana pembelajaran suatu mata pelajaran yang merupakan penjabaran
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar ke dalam indikator pencapaian kompetensi,
materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.
Fungsi dan manfaat silabus adalah sebagai berikut.
Fungsi dan manfaat silabus adalah sebagai berikut.
1. Merupakan
pedoman atau acuan dalam penyusunan RPP yang secara komprehensif, mengandung
rancangan seluruh aspek pembelajaran terkait dengan tujuan langsung
pembelajaran (direct teaching) maupun tujuan tidak langsung pembelajaran (indirect
teaching);
2. Menjadi
acuan pengelolaan media dan sumber belajar, terutama dalam pengembangan sarana
dan prasarana yang dapat mengembangkan budaya literasi secara menyeluruh;
3. Menjadi
acuan pengembangan sistem penilaian;
4. Merupakan
gambaran umum program dan target yang akan dicapai mata pelajaran;
5. Merupakan
dokumentasi tertulis dalam rangka akuntabilitas program pembelajaran.
1. Ilmiah: Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan: Cakupan,
kedalaman, tingkat kesulitan dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan
spiritual peserta didik.
3. Sistematis: Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam pencapaian kompetensi
peserta didik, baik hard skills maupun soft skills.
4. Konsisten: Adanya
hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator
pencapaian kompetensi, lingkup materi pembelajaran, alokasi waktu, kegiatan
pembelajaran, penilaian, serta media dan sumber belajar.
5. Memadai: Cakupan
indikator pencapaian kompetensi, lingkup materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, serta media dan sumber belajar cukup (sufficient)
untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan kontekstual: Cakupan
indikator pencapaian kompetensi, lingkup materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian serta media dan sumber belajar memperhatikan
perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, peristiwa
yang terjadi sertatuntutan kualitas sumber daya manusia yang kompeten dan sekaligus
berkarakter positif, khususnya terkait dengan dunia kerja yang relevan.
7. Fleksibel: Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat, khususnya
tuntutan dunia kerja terhadap kualitas sumber daya manusia baik dari sisi hard
skills maupun soft skills.
8. Menyeluruh: Komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan
psikomotor).
9. Mengintegrasikan Nilai-nilai Karakter: Mengintegrasikan
nilai-nilai karakter yang harus menjadi kepribadian (personality) lulusan SMK,
baik sebagai makhluk Tuhan YME, sebagai warga negara Indonesia, sebagai anggota
masyarakat dunia, bahkan sebagai bagian dari komunitas pekerja di dunia kerja
tertentu.
Komponen
Silabus
Silabus mata
pelajaran pada SMK mengandung komponen-komponen sebagai berikut.
1. Identitas silabus
Setiap
silabus mata pelajaran harus memuat identitas tersendiri, minimal meliputi:
nama satuan pendidikan (sekolah), nama bidang keahlian, nama program keahlian,
nama kompetensi keahlian, dan nama mata pelajaran.
2. Kompetensi Inti
Kompetensi
Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap mata pelajaran dan menjadi
dasar pengembangan Kompetensi Dasar (KD). KI mencakup: sikap spiritual (KI-1),
sikap sosial (KI-2), pengetahuan (KI-3), dan keterampilan (KI-4) yang berfungsi
mengintegrasikan muatan pembelajaran mata pelajaran dalam mencapai SKL.
Pada mata
pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PA-BP) dan mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) ditulis lengkap KI-1, KI-2,
KI-3, dan KI-4, tapi pada mata pelajaran yang lainnya cukup dituliskan KI-3 dan
KI-4.
3. Kompetensi Dasar
Kompetensi
Dasar adalah kemampuan yang menjadi syarat untuk menguasai KI, diperoleh
melalui proses pembelajaran. KD merupakan tingkat kemampuan dalam konteks
muatan pembelajaran serta perkembangan belajar yang mengacu pada KI dan
dikembangkan berdasarkan taksonomi hasil belajar.
a. KD dari KI-3
merupakan dasar untuk mengembangkan materi pembelajaran pengetahuan.
b. KD dari KI-4
merupakan dasar untuk mengembangkan keterampilan dan pengalaman belajar yang
perlu dilakukan peserta didik.
c. Khusus untuk
Mapel PA-BP dan PPKn ditambah KD dari KI-1 (Sikap Spiritual) dan KD dari KI-2
(Sikap Sosial).
4. Indikator Pencapaian Kompetensi
Menurut
William E. Blank (1982) indikator pencapaian kompetensi atau kriteria unjuk
kerja (Performance Criteria),merupakan indikasi seseorang telah menguasai
Kompetensi Dasar.Artinya Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) merupakan
penanda pencapaian kompetensi dasar yang diwujudkan dalam bentuk perubahan
perilaku peserta didik yang dapat diukur dan diamati, mencakup: sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. IPK dapat juga diartikan sebagai tingkat kinerja
yang harus didemonstrasikan oleh peserta didik untuk dapat dinyatakan telah
menguasai suatu KD.
IPK
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah, dan tuntutan lapangan kerja level lulusan SMK
(level 2 atau level 3). Perumusan IPK harus jelasdalam bentuk kata kerja
operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi, digunakan sebagai dasar
untuk menyusun teknik dan instrumen penilaian.
5. Materi Pokok
Materi Pokok
pembelajaran dikembangkan dari IPK sesuai dengan tuntutan KD dari KI-3
(Pengetahuan) dan KD dari KI-4 (Keterampilan).
Pengembangan
materi pembelajaran mempertimbangkan hal-hal berikut.
a. Potensi
peserta didik;
b. Relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan pekerjaan;
c. Tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual peserta didik;
d. Skema
sertifikasi dan prasyarat (underpinning knowledge) uji kompetensi
e. Kebermanfaatan
bagi peserta didik, baik untuk mendukung pengembangan hard skills maupun soft
skills;
f. Struktur
keilmuan;
g. Penguatan nilai-nilai
utama pendidikan karakter yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong
royong, dan integritas;
h. Keterampilan
Abad 21 khususnya 4C (Creative, Critical Thinking, Communicative, dan
Collaborative), literasi digital, life skills; dan
i.
Alokasi waktu.
6. Kegiatan Pembelajaran
Pembelajaran
adalah proses interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dan pendidik,
dan antara peserta dan sumber belajar lainnya pada suatu lingkungan belajar
yang berlangsung secara edukatif, agar peserta didik dapat membangun sikap,
pengetahuan, dan keterampilan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam
rangka menghasilkan SDM yang kompeten dan berkarakter.
Proses
pembelajaran berpendekatan saintifik untuk membentuk kemampuan mengidentifikasi
dan merumuskan masalah, mengumpulkan data, mengolah dan menyimpulkan data serta
mengomunikasikan.
Untuk
membentuk perilaku saintifik, perilaku sosial serta mengembangkan rasa
keingintahuan dan kemampuan produktif peserta didik, dikembangkan model-model
pembelajaran sebagai berikut.
a. Pembelajaran
melalui penemuan(discovery learning),
b. Pembelajaran
melalui penyingkapan (inquiry learning),
c. Pembelajaran
berbasis masalah (problem-based learning),
d. Pembelajaran
berbasis proyek (project-based learning),
e. Pembelajaran
berbasis produksi (production-based
training), dan
f. Model
pembelajaran “Teaching Factory”.
Tidak semua
model pembelajaran tepat digunakan untuk semua KD/materi pembelajaran, oleh
karena itu untuk menetapkan model yang paling cocok harus dilakukan analisis
terhadap rumusan pernyataan setiap KD; apakah cenderung pada pembelajaran
penemuan/penyingkapan (Discovery dan Inquiry Learning) atau pada pembelajaran
hasil karya (Problem/Project/
Production-based Learning dan Teaching Factory).
7. Penilaian
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang dapat dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, denganmemperhatikan keutuhan aspek
sikap, pengetahuan serta keterampilan, bukan untuk menentukan posisi seseorang
terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang
direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam
arti semua indikator menjadi tagihan (termasuk rekaman perkembangan nilai-nilai
karakter), kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang
telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta
didik.
d. Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut untuk proses
pembelajaran berikutnya; pembelajaran remedi bagi peserta didik yang pencapaian
kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan pembelajaran pengayaan bagi
peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan;
e. Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan, maka evaluasi harus diberikan baik pada proses
(keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan
observasi lapangan berupa informasi yang dikumpulkan.
Lingkup dan sasaran penilaian hasil belajar mencakup
ranah sikap (sikap spiritual, sikap sosial, dan perkembangan nilai-nilai
karakter), pengetahuan, dan keterampilan.
f. Sasaran
penilaian hasil belajar pada ranah sikap spiritual dan sikap sosial meliputi
tingkatan sikap: menerima, menanggapi, menghargai, menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai spiritual (taat menjalankan ajaran agama, cinta lingkungan,
toleran, bersih) dan nilai-nilai sosial (gotong royong, tanggung-jawab, peduli,
santundan lain-lain).
Teknik dan Instrumen Penilaian Sikap:
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Observasi
|
Daftar cek
Skala
penilaian sikap
|
Penilaian
diri
|
Daftar cek
Skala
penilaian sikap
|
Penilaian
antarpeserta didik
|
Daftar cek
Skala
penilaian sikap
|
Jurnal
|
Catatan
pendidik tentang sikap dan perilaku positif atau negatif, selama dan di luar
proses pembelajaran mata pelajaran.
|
g. Sasaran penilaian
hasil belajar pada ranah pengetahuan adalah kemampuan berfikir mulai dari
mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta serta
dimensi pengetahuan faktual, konseptual, operasional dan metakognitif.
Teknik dan Instrumen Penilaian Pengetahuan:
Teknik
Penilaian
|
Bentuk
Instrumen
|
Tes tulis
|
Memilih jawaban (pilihan ganda, dua pilihan
benar-salah, ya-tidak), menjodohkan, sebab-akibat.
Menyuplai jawaban (isian atau melengkapi, jawaban
singkat atau pendek, uraian).
|
Observasi
|
Daftar cek observasi guru terhadap diskusi, tanya
jawab, dan percakapan.
|
Penugasan
|
Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau
proyek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan
karakteristik tugas.
|
h. Sasaran
penilaian hasil belajar pada ranah keterampilan abstrak yaitu kemampuan
mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar dan
mengomunikasikan. Sedangkan pada ranah keterampilan konkret adalah persepsi,
kesiapan, meniru, membiasakan gerakan, mahir, menjadi gerakan alami, menjadi
tindakan orisinal.
Teknik dan
Instrumen Penilaian Keterampilan:
Teknik
Penilaian
|
Bentuk
Instrumen
|
Unjuk kerja/ kinerja/ praktik
|
Daftar cek
Peserta didik mendapat nilai bila kriteria
penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh penilai.
Skala penilaian (rating scale)
Penggunaan skala penilaian memungkinkan penilai
memberi nilai tengah terhadap penguasaan kompetensi tertentu, karena
pemberian nilai secara kontinum pada kategori nilai lebih dari dua.
|
Proyek
|
Penilaian proyek dilakukan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, sampai pelaporan.
Untuk menilai setiap tahap perlu disiapkan kriteria
penilaian atau rubrik.
|
Produk
|
Daftar cek atau skala penilaian (rubrik).
|
Portofolio
|
Daftar cek atau skala penilaian (rubrik).
|
Tulis
|
Tes tulis, daftar cek atau skala penilaian (rubrik).
|
8. Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap pasang KD didasarkan
atas jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu sesuai
yang tersedia di Struktur Kurikulum dengan mempertimbangkan jumlah KD serta keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan masing-masing KD. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai pasang KD yang dibutuhkan peserta didik yang memiliki kemampuan beragam.
Sumber: Direktorat Pembinaan SMK, 2018
Semoga bermanfaat!!
ijin share
BalasHapus