Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan jenis potongan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia dengan subjek, objek, serta mekanisme pemotongan yang berbeda-beda.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Ketentuan Penting
- Tarif: Menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh (untuk pegawai tetap) serta skema tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023 untuk pemotongan bulanan, atau tarif khusus bagi tenaga ahli/bukan pegawai.
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Berdasarkan UU HPP, PTKP untuk diri sendiri adalah Rp54.000.000 per tahun (Rp4.500.000 per bulan), ditambah Rp 4.500.000 per tahun untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang) dan status kawin.
Contoh Perhitungan (Pegawai Tetap)
Budi adalah seorang karyawan swasta berstatus belum menikah dan tanpa tanggungan (TK/0). Ia menerima gaji bruto sebesar Rp10.000.000 per bulan dan membayar iuran pensiun melalui perusahaan sebesar Rp100.000 per bulan.
1. Hitung Penghasilan Neto Sebulan:
- Gaji bruto: Rp10.000.000
- Pengurangan (Biaya Jabatan 5% , maksimal Rp500.000)= 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000,-
- Iuran Pensiun: Rp100.000
- Total Pengurangan: Rp 500.000 + Rp 100.000 = Rp 600.000,-
- Penghasilan Neto sebulan: Rp 10.000.000 - Rp 600.000 = Rp 9.400.000,-
2. Besarnya Penghasilan Neto Setahun: Rp 9.400.000 x 12 = Rp112.800.000,-
3. Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP):
- Penghasilan Neto = Rp112.800.000
- PTKP (TK/0) = Rp54.000.000
- PKP: Rp 112.800.000 - 54.000.000 = Rp 58.800.000
4. Hitung PPh Pasal 21 Terutang (Tarif Progresif):
- Lapisan 1 (5% x Rp 60.000.000,-) = Karena PKP Rp 58.800.000, seluruhnya masuk dalam lapisan pertama tarif 5%.
- PPh Terutang Setahun: 5% x 58.800.000 = Rp 2.940.000,-
- PPh Pasal 21 per Bulan: Rp 2.940.000 / 12 = Rp 245.000,-
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan-badan tertentu (baik milik pemerintah maupun swasta), atau Wajib Pajak badan tertentu berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang, atau kegiatan di bidang/sektor tertentu.
Ketentuan Penting
Objek: Pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah/BUMN, impor barang, penjualan hasil produksi di bidang tertentu (seperti semen, kertas, baja, otomotif), serta penjualan bahan bakar minyak (BBM). Tarif PPH Pasal 22 adalah sbb:
- Memiliki NPWP: Umumnya 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN) untuk pengadaan barang oleh instansi pemerintah.
- Tidak memiliki NPWP: Tarif lebih tinggi 100%.
Contoh Perhitungan
Sebuah instansi pemerintah membeli perangkat komputer senilai Rp110.000.000 (sudah termasuk PPN 11%). Bagimana perhitungan PPh Pasal 22?
Keluarkan unsur PPN:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Harga jual sebelum PPN: (100/111} x Rp110.000.000 = Rp 99.099.099,-
Hasil Perhitungan PPh Pasal 22:
Tarif pemungutan untuk instansi pemerintah (dengan NPWP) adalah 1,5%.
PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp 99.099.099,- = Rp1.486.486,-
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT) dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Ketentuan Penting
Objek: Dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, serta jasa tertentu (seperti jasa teknik, manajemen, konsultan, katering, dan sewa harta selain tanah/bangunan).
Tarif:
- 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah/penghargaan.
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan jasa teknik, manajemen, dan jasa lain yang diatur dalam PMK.
- Jika tidak memiliki NPWP, tarif menjadi lebih tinggi 100%.
Contoh Perhitungan
PT Maju Jaya menggunakan jasa konsultan manajemen dari PT Konsultan Andal dengan nilai kontrak jasa sebesar Rp50.000.000 (belum termasuk PPN).
Tentukan Tarif:
Jasa manajemen dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Hitung PPh Pasal 23 yang Dipotong:
2% x Rp 50.000.000,- = Rp1.000.000,-
PT Maju Jaya wajib memotong Rp1.000.000 dari pembayaran kepada PT Konsultan Andal serta memberikan bukti potong PPh Pasal 23
Semoga Bermanfaat..!!!
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar