Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam
melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh
21) di tahun 2024. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58
Tahun 2023, tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau
kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak resmi menggunakan tarif baru,
yakni tarif efektif atau TER. Tarif efektif PPh 21 ini mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2024.
TER PPh 21 baru yang tercantum pada PP 58/2023 telah
memperhatikan beberapa pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan atau
biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pembaruan aturan tentang tarif pemotongan PPh 21 ini
bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam teknis perhitungan
serta administrasi pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak, termasuk bagi para
pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan.