![]() |
Perusahaan
dapat diartikan sebagai suatu organisasi ekonomi yang memiliki fungsi mengolah
bahan baku menjadi produk jadi atau menghasilkan jasa sebagai output produknya
bagi pelanggan/konsumen dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terdapat tiga
bentuk organisasi usaha, yakni Usaha Perorangan (sole propertioship), Persekutuan Firma (partnership) dan Perserseroan (Corporation).
Pada
bagian ini akan dibahas organisasi usaha berbentuk persekutuan (partnership). Persekutuan
(Partnership) ini pada dasarnya merupakan bentuk kerjasama atau
penggabungan dua orang/badan atau lebih untuk menjalankan usaha yang dimiliki
bersama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dasar pembentukan firma
adalah kepercayaan. Persekutuan disebut juga dengan Firma (Firm). Latar
belakang berdirinya Firma adalah perkembangan bisnis yang semakin pesat, yang
membutuhkan sumber daya dan sumber dana untuk dapat bertahan dalam persaingan
bisnis. Dengan adanya penggabungan dari beberapa orang, yang memiliki beragam
keunggulan, maka persekutuan diharapkan akan lebih kuat dalam menjalankan usaha
bisnisnya. Keuntungan yang mungkin diperoleh dalam penggabungan tersebut
diantaranya dari segi sumber dana, manajemen, sumber daya manusia, maupun
sumber daya lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan operasi perusahaan.




