Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
(BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:
1. memastikan
pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat
COVID-19;
2. melindungi
warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
3. mencegah
penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
4. memastikan pemenuhan
dukungan psikososial bagi
pendidik, peserta didik dan orang
tua/wali.
Prinsip
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu: