Real Time

Welcome to my personal website:"pojokilmu.net". Informasi Akurat Seputar Pendidikan, Pembelajaran dan Akuntansi....!!!!

Kamis, 29 Agustus 2019

PPH Pasal 21

Oleh: Winarto.
PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Wajib Pajak PPH Pasal 21
Wajib pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
1.     Pegawai;
2.     Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21
3.   Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
       a.   Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,                  konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
            b.   Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, 
                 sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan 
                 seniman lainnya;
            c.   Olahragawan;
            d.   Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; 
            e.   Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
            f.    Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya,                                       telekomunikasi,  elektronika,  fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu                           kepanitiaan;
            g.   Agen iklan;
            h.   Pengawas atau pengelola proyek;
            i.     Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
            j.     Petugas penjaja barang dagangan;
            k.   Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
            l.     Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya..
4.     Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama
5.     Mantan pegawai; dan/atau
6.     Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
              a.     Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan,                        ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
              b.    Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
              c.     Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
              d.    Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
              e.     Peserta kegiatan lainnya.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Apa itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)? Adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Apa saja DPP bagi para wajib pajak PPh 21? Berikut dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21:
1.   Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang berlaku bagi:
            a.    Pegawai tetap
            b.    Penerima pensiun berkala
            c.    Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan 
                 yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000
            d.    Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
2.   Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 450.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000.
3.   Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 selanjutnya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
4.   Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.

Tarif PPH 21
Setelah memahami bagaimana Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dijelaskan di atas, maka mengetahui berapa pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh peserta wajib pajak adalah hal yang penting. Wajib pajak yang dimaksudkan di sini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.
Pengenaan tarif PPh bersifat progresif artinya semakin tinggi penghasilan yang Anda terima atau peroleh, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Berikut tarif pajak PPh 21 berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-undang (UU) PPh:
1.   Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000, kena 5%
2.   Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 kena tarif 15%
3.   Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 sebesar 25%
4.   Di atas Rp 500.000.000, tarif yang dipungut sebesar 30%

Namun peraturan tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP seperti dikutip dari Perdirjen 32/2015, sebagai berikut:
1.   Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
2.  Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
3.   Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
4.  Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pakah PTKP itu? PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak yang dibebaskan dari pajak penghasilan. Direktorat Pajak menganggap pendapatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak dan keluarga sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21.
Nilai PTKP ditetapkan oleh Kementerian Keuangan secara berkala, dan selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. PTKP 2018 masih sama dengan PTKP 2016 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016, yakni sebesar Rp 54.000.000 per tahun untuk wajib pajak pribadi yang tidak kawin. Secara lengkap besarnya PTKP adalah sebagai berikut:
1.   Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2.   Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.   Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
4.   Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Batasan PTKP tersebut tidak berlaku untuk:
1.   Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000 sebulan; atau
2.   Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
3.   Penghasilan berupa honorarium
4.   Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Selain itu, menurut peraturan PTKP bagi karyawati atau wajib pajak wanita yang bekerja pada satu pemberi kerja, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.   Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
2.   Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
3. Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

PTKP Tidak Tetap atau Tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan ataupun penghasilan kumulatif selama satu bulan tidak melebih Rp4.500.000, sesuai dengan peraturan PTKP, maka ketentuannya sebagai berikut:
1.   Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp450.000
2.   Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp450.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
3. Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender melebihi Rp4.500.000, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
4.  Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
5.   PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
6.   PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 54.000.000 dibagi 360 hari.
7.   Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Bagi pegawai harian maupun tidak tetap lainnya, ketentuannya adalah sebagai berikut:
1.   Penghasilan yang kurang dari Rp450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
2.   Ketentuan PTKP itu tidak berlaku dalam hal:
            a.     Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000 sebulan; atau      
            b.    Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
3.  Pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
           a.     Penghasilan berupa honorarium
           b.    Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Psikologi

Tantangan Bisnis di Era Modern

Oleh: Winarto Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang untuk menghasilkan keuntungan dengan cara menyedi...