Oleh: Winarto, S.Pd. M.Pd.
Perhitungan
harga pokok produk yang dihasilkan pada dasarnya tidak dapat terlepas dari bagaimana
proses produksi tersebut terjadi. Artinya pengolahan bahan baku menjadi produk
yang siap dijual dilakukan melalui berapa departemen. Pada produk yang tidak
memiliki tingkat kerumitan yang tinggi biasanya diolah hanya melalui satu
departem produksi saja. Namun pada produk yang memiliki tingkat kerumitan yang
tinggi, biasanya diolah melalui lebih dari satu departemen produksi. 
Untuk menentukan harga pokok per satuan sebuah produk
dapat dihitung dengan cara membagi jumlah biaya produksi yang terjadi dalam
satu periode dengan jumlah satuan produk yang dihasilkan dalam periode yang
bersangkutan. Perhatikan contoh kasus berikut ini. CV Barokah Jaya pada bulan
Maret 2019 memiliki data produksi sebagai berikut:
1.  
Jumlah produk jadi
yang dihasilkan sejumlah 2.200 unit.
2.   biaya produksi yang telah dikeluarkan:
o   
Biaya Bahan Baku                        Rp 15.000.000,-
o   
Biaya Bahan
Penolong                         5.500.000,-
o   
Biaya Tenaga Kerja               
            25.000.000,-
o   
Biaya Overhead
Pabrik                        
9.500.000,-
               Total
Biaya                    Rp  55.000.000,-
Ditanyakan berapa harga pokok produk per unit? Dari
kasus tersebut maka harga pokok per unit produk yang dihasilkan dapat dihitung
sebagai berikut: Rp 55.000.000,- / 2.200 = Rp 25.000,-
Perhitungan HP Produksi, Dimana Tidak
Terdapat BDP Awal.
Perusahaan
yang menggunakan metode harga pokok proses, pada akhir periode akan dihasilkan
dua jenis produk, yakni produk jadi dan produk setengah jadi. Produk setengah
jadi ini disebut dengan Barang Dalam Proses atau disingkat dengan BDP. BDP
sudah menyerap biaya produksi namun belum 100%. BDP pada akhir periode
merupakan BDP awal untuk periode berikutnya, sehingga membutuhkan biaya untuk
dapat menjadi produk jadi yang siap digunakan. 
Pada
proses produksi yang tidak memiliki BDP awal, perhitungan harga pokok produksi
per unit lebih sederhana. Secara umum harga pokok per satuan produk dihitung
dengan membagi Jumlah Total Biaya
Produksi yang terjadi selama periode tertentu dengan total produk yang
dihasilkan dalam periode yang sama. Data pokok yang diperlukan hanya dua
yakni jumlah biaya produksi yang terjadi dan jumlah satuan produk yang
dihasilkan. Prosedur untuk menentukan harga pokok produk dapat dilakukan
seperti langkah berikut :
1.   Data
produksi dikumpulkan telebih dahulu untuk menyusun laporan dan menghitung
ekuivalen produksi
2.   Mengumpulkan
biaya produksi tiap departemen produksi
3.   Menghitung
harga pokok satuan tiap elemen biaya dengan cara membagi produksi dan ekuivalen
dari elemen biaya yang bersangkutan.
4.   Menghitung
harga pokok selesai ke gudang dan menghitung harga pokok BDP.
Untuk
menghitung biaya produksi yang terjadi dalam suatu periode dapat dibagikan sama
rata pada produk yang dihasilkan (terserap), maka jumlah produk yang hasilkan
pada periode yang bersangkutan harus dinyatakan dalam bentuk jumlah produk yang
telah menyerap biaya, atau dihitung Unit Ekuivalen (UE) produk yang dihasilkan.
Sehingga UE pada dasarnya merupakan proses penentuan jumlah produk yang benar-benar
telah menyerap biaya produksi dalam suatu periode. Secara garis besar proses perhitungan
UE tersebut adalah sebagai berikut :
a.   Dari
Produk Jadi, yakni sama dengan jumlah produk jadi yang dihasilkan.
b.   BDP
akhir, yakni jumlah satuan produksi, yang setara dengan jumlah penyerapan biaya
produksi pada BDP tersebut.
Contoh
perhitungan Unit Ekuivalen :
CV Maju Mandiri adalah
perusahaan manufaktur dengan metode proses. Berikut ini data perusahaan yang
dapat diambil dalam bulan Maret 2018 :
Dari
bagian produksi diperoleh data sebagai berikut:
o   
Tidak ada persediaan awal BDP
o   
Produk Masuk Proses bualan Februari 2018             1000
unit
o   
Produk Jadi yang selesai diproses                            800 unit
o   
BDP akhir dengan TP BBB 100% dan BK 40%          
            200 unit
Dari
data tersebut di atas diminta perhitungan Unit Ekuivalen (UE) Produk yang
dihasilkan pada bulan Maret 2018!
Jawab
:
| 
Perhitungan
  UE Bahan Baku : 
Produk Jadi                  800 unit 
BDP    100% x 200        200 unit 
Total                             1000 unit | 
Perhitungan
  UE BTK : 
Produk Jadi                       800 unit 
BDP    40% x 200                 80 unit 
Total                                  880 unit | 
| 
Perhitungan
  UE BOP : 
Produk Jadi                  800 unit 
BDP    40% x 200            80 unit 
Total                             880 unit | 
Kesimpulan
  perhitunagn UE adalah sbb : 
BBB = 800 + (100% x 200) =  1.000 unit 
BTK = 800 +  (40% x 200) 
  =    880 unit 
BTK = 800 +  (40% x 200)   =  
  880 unit | 
Setelah
Unit Ekuivalen (UE) diketahui maka Harga Pokok masing-masing unsur biaya
produksi dapat diketahui, yakni dengan cara membagi setiap unsue biaya produksi
yang terjadi dengan jumlah ekuivalen produk yang dihasilkan.
Contoh soal
PT Mandiri Jaya
memproduksi barang melaui satu departemen produksi. Dari kegiatan selama bulan Mei
2019 diperoleh data sebagai berikut :
o  
Produk Masuk Proses                                                          1.500 unit
o  
Produk Jadi yang selesai diproses                            1.200 unit
o  
BDP akhir dengan TP BBB dan BP 100% BK 60%        
300 unit
Dari
bagian Akuntansi diperoleh data sebagai berikut :
o   
Biaya Bahan Baku                          Rp  1.500.000,-
o   
Biaya Bhan Penolong                              600.000,-
o   
Biaya Tenaga Kerja                    1.725.000,-
o   
Biaya Overhead Pabrik                             897.000,-
Total                                             Rp
  6.972.000,-
Dari
data tersebut diminta :
a.   Harga
Pokok Produk Jadi yang siap ditransfer ke gudang
b.   Harga
Pokok BDP akhir.
Jawab
:
Perhitungan
UE dan HP / unit :
| 
Jenis 
Biaya | 
Jumlah
  Satuan Produk Yg Dihasilkan (Ue) | 
Biaya 
Produksi | 
Biaya
  Prod. 
Per
  Unit | 
| 
BBB 
BBP 
BTK 
BOP | 
1.200 + (100% X 300) =
  1.500 Unit 
1.200 + (60% X 300)   = 1.380 Unit 
1.200 + (60% X 300)   = 1.380 Unit | 
Rp  3.750.000,- 
600.000,- 
1.725.000,- 
897.000,- | 
Rp   2.500,- 
400,- 
1.250,- 
650,- | 
| 
JUMLAH | 
Rp
   6.972.000,- | 
Rp   4.800,- | 
Perhitungan harga pokok adalah sebagai
berikut :
a.     Harga
pokok produk jadi    = 1.200 unit x Rp
4.800,-            = Rp 5.760.000,-
b.    Harga
pokok BDP sebanyak 300 unit =
BBB = 100% x 300 x Rp
2.500,-      = Rp 750.000,- 
BBP = 100% x 300 x Rp    400,-      =       120.000,-
BTK =   60% x 300 x Rp 1.250,-      =      
225.000,-
BOP =  60% x 300 x Rp    650,-      =       117.000,-
Total biaya BDP                                                                 =
Rp 1.212.000,-
Total
Biaya                                                                        = Rp
6.972.000,-
Related Post:

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar