Real Time

Welcome to my personal website:"pojokilmu.net". Informasi Akurat Seputar Pendidikan, Pembelajaran dan Akuntansi....!!!!

Jumat, 23 Agustus 2019

Jenis dan Manfaat Pajak

Oleh: Winarto, S.Pd. M.Pd.
Jenis Pajak
Menurut Golongannya:
1.   Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, tida k boleh dilimpahkan kepada orang lain. Pajak langsung misalnya Pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2.   Pajak tidak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga atau konsumen. misalnya PPN, pajak penjualan maupun cukai dari ketiga contoh tersebut pembayaran pajak dilimpahkan kepada konsumen
Menurut Sifatnya
1.   Pajak subjektif adalah yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi wajib pajaknya. Dengan kata lain, besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan tergantung kemampuan wajib pajak. Misalnya pajak kekayaan, pajak penghasilan. Pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi WP untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan alasan-alasan yang objektif yang berhubungan dengan keadaan materialnya. misalnya PPh melihat siapa yang punya penghasilan, pajak bumi dan bangunan melihat siapa yang punya bumi dan bangunannya
2.   Pajak objektif adalah pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Misalnya pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan lain-lain .pertama-tama melihat keadaan objeknya baik itu berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian barulah dicari subjeknya yang bersangkutan langsung
Menurut Lembaga Pemungutnya
1.   Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga Negara pada umumnya. Contoh: PPh, PPN, PPnj, PBB
2.   Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah seperti propoinsi, kabupaten kotamadya berdasarkan Perda masing2x dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan Rumah Tangga Daerah masing2x. misalnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Pajak restoran dan lainnya..

Manfaat Pajak
1.     Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor)
2. Membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian)
3.  Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi)
4.   Membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).

download : PPT_Perpajakan Dasar

Semoga bermanfaat..!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Psikologi

Tantangan Bisnis di Era Modern

Oleh: Winarto Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang untuk menghasilkan keuntungan dengan cara menyedi...