SPT pajak adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan
Tahunan. Menurut pajak.go.id, SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib
pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek
pajak maupun non-pajak. SPT
Tahunan PPh wajib dilaporkan baik oleh pribadi maupun badan usaha. SPT wajib
dilaporkan oleh wajib pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Artinya, Anda harus melaporkan SPT selambat-lambatnya akhir Maret setiap
tahunnya.
Ini berlaku untuk wajib pajak pribadi atau pekerja.
Sedangkan untuk wajib pajak berbentuk badan usaha, SPT pajak online maupun
offline harus dilaporkan selambat-lambatnya empat bulan setelah berakhirnya
tahun pajak atau bulan April.



