Pengertian bank pada
awalnya dikenal sebagai meja tempat menukar uang,  lalu 
 pengertian   berkembang  tempat 
 penyimpanan   uang.   Namun   semakin
modernya perkembangan dunia perbankan maka pengertian bank pun berubah. Menurut Kasmir,
mendefinisikan bank sebagai berikut:
”Bank merupakan lembaga
keuangan  yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, disamping
menyalurkan dana atau memberikan pinjaman   (kredit)  
juga   melakukan   usaha   menghimpun   dana  
dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan, serta memberikan jasa-jasa keuangan
lainnya yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberi pinjaman dengan
kegiatan menghimpun dana”..
Pendapat Kasmir diatas
diperjelas oleh UU No. 10 Tahun 1998 mengenai pengertian bank, “bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
 dan  menyalurkannya  ke  masyarakat  dalam
 bentuk  kredit  dan  atau bentuk – bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

 
















