Real Time

Welcome to my personal website:"pojokilmu.net". Informasi Akurat Seputar Pendidikan, Pembelajaran dan Akuntansi....!!!!

Sabtu, 23 Februari 2019

Instrumen dan Mekanisme Penilaian

Secara umum instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik pada SMK/MAK dapat diuraikan sebagai berikut :
1.  Instrumen penilaian yang digunakan dalam bentuk tes dan nontes.
2. Instrumen penilaian dalam bentuk tes berupa isian, uraian, pilihan, dan pengamatan menggunakan daftar centang (checklist).
3. Instrumen penilaian dalam bentuk nontes berupa penilaian sikap dan kinerja melalui pengamatan dengan menggunakan jurnal, pedoman, dan/atau rubrik.
4. Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas isi sesuai dengan materi pelajaran.
5. Instrumen penilaian aspek sikap mencakup penerimaan, penanggapan, penghargaan, penghayatan dan pengamalan.
6. Instrumen penilaian aspek pengetahuan mencakup pengingatan, pemahaman, penerapan, analisis, evaluasi, dan kreasi.
7.   Instrumen penilaian aspek keterampilan mencakup imitasi, manipulasi, presisi, artikulasi, dan naturalisasi.
8. Instrumen penilaian memberikan hasil yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
9.   Instrumen penilaian yang digunakan secara luas harus melalui uji coba untuk mengetahui karakteristik dan kualitas instrumen.

Mekanisme Penilaian
Pelaksanaan penilaian terintegrasi dengan proses pembelajaran. Hasil penilaian digunakan untuk perbaikan pembelajaran, peningkatkan pemahaman, dan memantau perkembangan belajar peserta didik melalui berbagai metode penilaian. Mekanisme penilaian dijabarkan dalam uraian sebagai berikut:
1. Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh pendidik merupakan penilaian proses pembelajaran (assessment for learning), penilaian capaian pembelajaran (assessment of learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning), yang dilakukan melalui mekanisme Penilaian Pembelajaran sebagai berikut :
a.   Pendidik menetapkan lingkup penilaian meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
b.   Pendidik menyusun perencanaan penilaian dan melaksanakan penilaian.
c.  Pendidik memanfaatkan hasil penilaian untuk pengambilan keputusan berkaitan dengan peserta didik, perbaikan proses pembelajaran, membuat pelaporan, dan kegunaan lain yang sesuai.
d.  Penilaian terkait RPL dilakukan oleh pendidik sesuai kompetensi yang dipelajari peserta didik melalui pengalaman kerja (tacit knowledge) dengan kriteria unjuk kerja atau indikator pencapaian kompetensi yang tercantum dalam silabus.
e. Penilaian perkembangan karakter peserta didik dilakukan oleh pendidik secara khusus melalui pengamatan sikap peserta didik berdasarkan butir-butir sikap yang dikelompokkan dalam nilai-nilai pengembangan karakter.
2.   Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh satuan pendidikan merupakan penilaian capaian hasil belajar (assessment of learning), yang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a.   Penilaian oleh satuan pendidikan meliputi ranah pengetahuan dan keterampilan.
b.   Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada akhir jenjang pendidikan.
c.   Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk UPK dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi di tempat uji kompetensi pada satuan pendidikan atau tempat lain yang ditunjuk pada akhir periode pembelajaran dalam bentuk semester dan/atau tingkat.
d. Pelaporan hasil penilaian UPK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bekerja sama dengan mitra dunia usaha/industri dan/atau Lembaga Sertifikasi  Profesi dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau sertifikat paket kompetensi yang telah dicapai.
e. Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, akhir tahun, dan kelulusan peserta didik ditetapkan dalam rapat dewan pendidik satuan pendidikan.
3.   Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh Pemerintah Pusat merupakan penilaian capaian pembelajaran (assessment of learning), yang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a.   Penilaian oleh Pemerintah Pusat dapat meliputi ranah pengetahuan dan keterampilan.
b.  Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk Ujian Nasional diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
c.   Satuan pendidikan pelaksana Ujian Nasional adalah satuan pendidikan terakreditasi.
d.   Ujian Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dan sebanyak- banyaknya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
e.  Pemerintah Pusat dapat menyelenggarakan Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk lain yang hasilnya dapat digunakan untuk peningkatan, pemerataan, dan penjaminan mutu pendidikan.
4.   Pengujian Kompetensi peserta didik oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri merupakan pengukuran capaian kompetensi berdasarkan skema okupasi dan atau skema kualifikasi. Hasil pengujian untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Mekanisme pengujian dilakukan sesuai ketentuan Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.

Sumber: Dirjen Dikdasmen Kemendikbud (2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Psikologi

Tantangan Bisnis di Era Modern

Oleh: Winarto Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang untuk menghasilkan keuntungan dengan cara menyedi...