Real Time

Welcome to my personal website:"pojokilmu.net". Informasi Akurat Seputar Pendidikan, Pembelajaran dan Akuntansi....!!!!

Minggu, 02 Oktober 2022

Pajak Langsung & Pajak Tidak Langsung

Oleh: Winarto

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam  Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya berdasarkan cara pemungutannya pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung ini sendiri merupakan pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain. Berikut ini merupakan contoh dari pajak langsung:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenakan kepada individu atau badan tertentu dan berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing Wajib Pajak serta mampu untuk menambah kemampuan ekonomis yang diterima bagi Wajib Pajak. Kewajiban membayara PPh telah melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini dikenakan terhadap Wajib Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi atau bangunan. Besar kecilnya pajak terutang atas PBB ini ditentukan oleh kondisi atau keadaan dari objek tanah dan bangunan itu sendiri. Pada dasarnya, Wajib Pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang berisi informasi atas jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, dan jangka waktu pembayarannya.

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak ini dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu untuk kendaraan bermotor roda dua ataupun lebih. Besarnya pembayaran dan waktu pembayaran sudah jelas seperti yang tertera pada STNK kendaraan yang bersangkutan.

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain. Jadi, Wajib Pajak memiliki wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak dengan diwakilkan oleh pihak yang lain. Berikut ini merupakan contoh dari pajak tidak langsung:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Merupakan salah satu contoh pajak tidak langsung yang dapat disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak ini dibebankan atas transaksi jual beli barang/jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi/badan dalam transaksinya dari produsen kepada konsumen.

2. Pajak Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI. Aturan mengenai Bea Masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Sehingga Pajak Bea masuk pada dasarnya merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke daerah pabean.

3. Pajak Ekspor

Pajak ekspor adalah pungutan pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk semua kegiatan ekspor yang bisa berupa barang ataupun jasa. Objek pajak ekspor tersebut bisa berupa Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP).

Pajak ekspor merupakan pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu. Dan pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri.

Selamat Belajar

Realated Post:

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Psikologi

Tantangan Bisnis di Era Modern

Oleh: Winarto Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang untuk menghasilkan keuntungan dengan cara menyedi...