Real Time

Welcome to my personal website:"pojokilmu.net". Informasi Akurat Seputar Pendidikan, Pembelajaran dan Akuntansi....!!!!

Kamis, 29 Agustus 2019

Perhitungan PPH Pasal 21 yang TERUTANG

Oleh: Winarto, S.Pd. M.Pd.
Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang harus diingat adalah apakah wajib pajak yang berasngkutan memiliki tanggungan atau tidak. Selanjutnya besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya berubah-ubah sesuai dengan kondisi ekonomi suatu negara.  
Besarnya PTKP per tahun berdasarkan Peraturan Menkeu (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:
1.   Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.   Rp 54.000.000 tambahan utk seorang isteri yg penghasilannya digabung dgn penghasilan suami;
4. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

PPH Pasal 21

Oleh: Winarto.
PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Wajib Pajak PPH Pasal 21
Wajib pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
1.     Pegawai;
2.     Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21
3.   Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

Rabu, 28 Agustus 2019

Bagaimana SOP Disusun???

Oleh: Winarto
SOP singkatan dari Standard Operating Procedure, artinya prosedur operasional yang dibakukan. SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana, kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan. SOP adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional yang ada dalam setiap organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap keputusan, langkah, tindakan, dan penggunaan fasilitas dilaksanakan oleh orang-orang di dalam organisasi telah berjalan efektif, konsisten, terstandar, dan sistematis. SOP  adalah prosedur kerja yang harus dilakukan secara benar dan konsisten.

Peran dan Manfaat SOP
1.   Memperjelas alur tugas, wewenang, dan tanggung jawab pegawai/karyawan.
2.   Memudahkan pegawai/karyawan dalam melaksanakan pekerjaannya.
3.   Membantu pegawai baru beradaptasi dengan pekerjaannya
4.   Menjaga konsistensi dan efisiensi kinerja pada setiap pegawai.
5.   Membantu pegawai agar lebih mandiri.
6.   Menghindari duplikasi/tumpang tindih pelaksanaan tugas.
7.   Meningkatkan akuntabilitas (tanggung jawab)
8.   Meminimalisasi kesalahan dan kelalaian pegawai dalam melakukan pekerjaan.
9.   Menjadi dasar hukum yang kuat bila suatu saat terjadi sebuah penyimpangan dalam pekerjaan.

Jumat, 23 Agustus 2019

Harga Pokok Produk (HP Proses)


Oleh: Winarto, S.Pd. M.Pd.
Perhitungan harga pokok produk yang dihasilkan pada dasarnya tidak dapat terlepas dari bagaimana proses produksi tersebut terjadi. Artinya pengolahan bahan baku menjadi produk yang siap dijual dilakukan melalui berapa departemen. Pada produk yang tidak memiliki tingkat kerumitan yang tinggi biasanya diolah hanya melalui satu departem produksi saja. Namun pada produk yang memiliki tingkat kerumitan yang tinggi, biasanya diolah melalui lebih dari satu departemen produksi.
Untuk menentukan harga pokok per satuan sebuah produk dapat dihitung dengan cara membagi jumlah biaya produksi yang terjadi dalam satu periode dengan jumlah satuan produk yang dihasilkan dalam periode yang bersangkutan. Perhatikan contoh kasus berikut ini. CV Barokah Jaya pada bulan Maret 2019 memiliki data produksi sebagai berikut:
1.   Jumlah produk jadi yang dihasilkan sejumlah 2.200 unit.
2.   biaya produksi yang telah dikeluarkan:
o    Biaya Bahan Baku                        Rp 15.000.000,-
o    Biaya Bahan Penolong                         5.500.000,-
o    Biaya Tenaga Kerja                            25.000.000,-
o    Biaya Overhead Pabrik                         9.500.000,-
               Total Biaya                    Rp  55.000.000,-

Jenis dan Manfaat Pajak

Oleh: Winarto, S.Pd. M.Pd.
Jenis Pajak
Menurut Golongannya:
1.   Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, tida k boleh dilimpahkan kepada orang lain. Pajak langsung misalnya Pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2.   Pajak tidak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga atau konsumen. misalnya PPN, pajak penjualan maupun cukai dari ketiga contoh tersebut pembayaran pajak dilimpahkan kepada konsumen
Menurut Sifatnya
1.   Pajak subjektif adalah yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi wajib pajaknya. Dengan kata lain, besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan tergantung kemampuan wajib pajak. Misalnya pajak kekayaan, pajak penghasilan. Pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi WP untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan alasan-alasan yang objektif yang berhubungan dengan keadaan materialnya. misalnya PPh melihat siapa yang punya penghasilan, pajak bumi dan bangunan melihat siapa yang punya bumi dan bangunannya

Psikologi

Tantangan Bisnis di Era Modern

Oleh: Winarto Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang untuk menghasilkan keuntungan dengan cara menyedi...