Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang
yang harus diingat adalah apakah wajib pajak yang berasngkutan memiliki
tanggungan atau tidak. Selanjutnya besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
yang besarnya berubah-ubah sesuai dengan kondisi ekonomi suatu negara.
Besarnya PTKP per tahun berdasarkan Peraturan
Menkeu (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:
1.
Rp 54.000.000
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp 4.500.000
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.
Rp 54.000.000
tambahan utk seorang isteri yg penghasilannya digabung dgn penghasilan
suami;
4. Rp 4.500.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 orang untuk setiap keluarga.




